A. Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
1. Tujuan pemberian kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:a. Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh
hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatankerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2. Transaksi kredit atau angsuran
Jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saata. Persyaratan barang yang dapat diperjual-belikan secara angsuran
1) Barang-barang yang boleh disewa belikan (hire purchase), dan dijual belikan dengan angsuran adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis, baik berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu;2) Barang-barang yang boleh disewakan (renting) adalah semua barang niaga tahan lama dan yang tidak mengalami perubahan teknis, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri ataupun hasil produksi/perakitan (assembling) lainnya di dalam negeri, kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan untuk itu.
b. Tahap-tahap pelaksanaan transaksi jual beli secara angsuran sebagaiberikut.
1) Pembuatan Perjanjian perusahaan dengan calon konsumen.2) Penyerahan barang.
3) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas.
c. Jenis kredit angsuran
Pada saat sekarang ini banyak sekali perusahaan atau toko yang menawarkan pembelian barang secara kredit dengan beberapa kemudahanatau tawaran yang menarik bagi konsumen. Jenis transaksi yang sering dilakukan secara angsuran arau kredit antara lain:1) Kredit Pemilikan Rumah/KPR
2) Kredit barang-barang elektronik
3) Kredit alat-alat rumah tangga
4) Kredit kendaraan bermotor
5) Kredit pinjaman pada bank
6) Asuransi
3. Macam-macam kredit
Saat ini ada cukup banyak macam kredit yang ada di suatu bank. Nama kreditnya pun bisa berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lain. Namun secara garis besar, jenis-jenis kredit bisa dikelompokkan sebagai berikut.a. Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
b. Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
c. Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
d. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.
B. Aturan Khusus yang Dimuat dalam Perjanjian Jual Beli Secara Angsuran
Dalam perjanjian jual beli secara angsuran pada isi perjanjian ada beberapa hal yang harus dicantumkan antara lain tentang:1. Kepemilikan atas barang
2. Penerimaan barang
3. Tata cara pembayaran angsuran
4. Aturan jika konsumen akan melakukan pembayaran penuh
5. Besarnya denda pabila terjadi keterlambatan angsuran
6. Pemutusan perjanjian oleh kreditur
7. Perselisihan Contoh aturan tersebut dapat disimak sebagai berikut.
1. Kepemilikan atas barang
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal dibawah ini:a. Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen
melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan barang kepada perusahaan.
b. Alamat yang tertera pada formulir aplikasi pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman barang yang telah dipesan konsumen.
c. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada formulir aplikasi pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
d. Apabila konsumen melakukan pemindahtanganan barang tersebut maka konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada perusahaan dengan nilai yang sama/lebih besar dengannilai barang.
e. Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apa pun dan hanya menggunakan barang untuk pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terutang dilunasi oleh konsumen kepada perusahaan.
f. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada barang.
g. Konsumen memberikan kuasa kepada perusahaan untuk sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.
h. Apabila pada saat pemeriksaan oleh perusahaan ternyata konsumen tidak dapat menunjukan barang tersebut, konsumen dianggap melanggar perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terutang kepada perusahaan
i. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.
j. Konsumen akan mengembalikan barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila perjanjian diputuskan oleh perusahaan
2. Penerimaan barang
a. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima barang dalam kondisibaik dan tanpa cacat pada saat konsumen menerima barang tersebut.
b. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa perusahaan tidak bertanggung
jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.
c. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan
atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkansebagaimana mestinya oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajibmemenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalamPerjanjian.
3. Angsuran bulanan
a. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelumtanggal pengiriman (tanggal saat konsumen menerima barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat di dalam Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan konsumen.
b. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
• Kasir di kantor perusahaan kreditur
• Transfer melalui bank
c. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari di mana kantor perusahaan libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.
d. Atas setiap pembayaran angsuran, maka perusahaan kreditur akanmengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada konsumen danKonsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansipelunasan.
e. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap PajakPendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah terutang pada perusahaan krediturberikut denda maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkanperjanjian.
4. Pembayaran penuh sebelum waktunya
Bilamana konsumen akan membayar seluruh sisa terutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok utang, konsumen juga harus membayar penuh seluruh bunga terutang yang dapat dikenakan atas perjanjian, seandainya konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.5. Denda keterlambatan pembayaran
a. Jika konsumen lalai membayar angsuran bulanan konsumen sesuai denganketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian, perusahaan kreditur akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp.12.500,- ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran–angsuran terutang.
b. Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka konsumen dianggap belum melakukan pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pemutusan perjanjian oleh perusahaan kreditur
a. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun dendaketerlambatan oleh konsumen kepada perusahaan kreditur oleh karena alasan apa pun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa konsumen telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian.
b. Perusahaan kreditur dapat memutuskan perjanjian setiap saat bilamana konsumen melanggar ketentuan perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1.266 & 1.267 KUH Perdata.
c. Dengan ini konsumen menguasakan atau memberikan surat kuasa kepada perusahaan kreditur untuk bertindak sebagai kuasa konsumen dalam hal pemutusan perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terutang oleh konsumen kepada perusahaan kreditur.
d. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada perusahaan kreditur maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal
ini terjadi pemutusan perjanjian untuk memasuki gedung-gedung di mana barang terletak dan untuk mengambil barang atau barang lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen. Memasuki bangunan konsumen oleh perusahaan kreditur dengan cara apa pun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.
e. Atas pemilikan kembali barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terutang konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
. Perusahaan kreditur akan mengembalikan kepada konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan barang yang dimiliki kembali dan konsumen setuju untuk membayar perusahaan kreditur untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan barang.
g. Kuasa yang konsumen berikan di atas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, di mana tanpa itu perusahaan kreditur tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai pembelian konsumen atas barang. Oleh karena itu, kuasa ini tidak dapat dicabut tanpa persetujuantertulis dari perusahaan kreditur.
7. Perselisihan
Mengenai perjanjian dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantorKepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah kantor cabang perusahaan kreditur dan konsumen menandatangani perjanjian.8. Lain-lain
a. Konsumen menguasakan kepada perusahaan kreditur untuk memeriksakelayakan konsumen sehubungan dengan pembiayaan barang dan untuk memberikan informasi mengenai konsumen dan rekening konsumen kepadasiapapun yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
b. Dengan ditandatanganinya perjanjian dan formulir aplikasi pembiayaan
oleh konsumen, maka konsumen dianggap telah setuju terhadap nama barang, merek barang, warna barang, jumlah (unit/set) barang, nilaiuang muka, jumlah angsuran per-bulan, lama angsuran serta total nilai pembiayaan dan administrasi pembiayaan yang tertulis di dalam formulir aplikasi pembiayaan.
c. Keterlambatan oleh perusahaan kreditur dalam melaksanakan hak-haknyatidak akan dianggap sebagai suatu pencabutan hak-hak tersebut. Setiap pelaksanaan sebagian hak-hak dalam perjanjian tidak akan mengurangi
hak-hak perusahaan kreditur untuk melaksanakan hak-hak lain yang dapat dimiliki di bawah perjanjian di mana hak-hak tersebut adalah kumulatif dan bukan alternatif.
d. Bilamana suatu ketentuan dari perjanjian ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alasan hukum diperlakukan sebagai tidak sahataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari perjanjian akan tetap berlaku dan dapat diterapkan.
e. Konsumen tidak diperbolehkan memodifikasi, menambah ataupunmengubah perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan kreditur
f. Perjanjian diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perusahaan kreditur tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
1. Pengelolaan kredit
Transaksi kredit umumnya terjadi atas dasar kepercayaan (credo) sehinggapiutang (kredit) yang timbul tidak dijamin dengan surat-surat formal yangbersifat mengikat seperti surat wesel atau promes, oleh karena itu, untukpengamanannya harus dimulai dengan tindakan kehatian dalam pemberian kredit serta dalam pemberian kredit serta sistem pengelolaan yang memadai.Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak yaitu; kreditur sebagai pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang dan debitur yaitu pihak yang melakukan pembelian dan menjadikan utang.
2. Prosedur pemberian kredit
Sebagaimana lazimnya dalam jual-beli, biasanya antara calon pembeli danpenjual saling tawar-menawar mengenai harga dan barang yang diperjualbelikanitu.Tawar-menawar ini ada yang dilakukan secara langsung berhadapan antaracalon pembeli dengan penjual, seperti jual-beli yang terdapat di pasar, di warungatau tempat lain yang sejenis dengan itu.C. Proses Penentuan Kredit
Dalam Perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha melalui prosedur yang telah ditetapkan, penentuan kredit dilakukan oleh petugas bagian kredit yang biasanya dilakukan di bawah pengawasan Departemen keuangan, tugas bagian kredit pada dasarnya menentukan tingkat kelayakan kredit yang harus diberikan kepada pelanggan atau calon pelanggan yang diajukan oleh bagian order penjualan, kegiatan bagian kredit adalah mengidentifi kasi pelanggan, menganalisa kelayakan pemberian kredit dan menentukan besarnya kredit yang diberikan pada umumnya pemberian kredit adalah berdasarkan hasil penilaian dari perusahaan tersebut terhadap pemohon kredit mengenai berbagai aspek, yaitu antara lain meliputi segi pribadi, keahlian dan kemampuan pemohon kredit dalam mengelola kredit yang diberikan rencana penggunaan kredit yang diminta beserta rencana pembayaran kembali kredit tersebut, posisi dan perkembangan fi nansial dari pemohon kredit di waktu-waktu yang lalu. Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangatmemengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut
dapat dilunasi kembali. 2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk
tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profi table). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi kreditormaupun bagi nasabah.
Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukannilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P
1. Personality
2. Purpose
3. Prospect;
4. Payment.
D. Kelayakan Pemberian Kredit
Penjualan kredit mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya oleh karena itu penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafud, untuk itu perusahaan besar yang banyak melakukan transaksi penjualan secara kredit pada umumnya mempunyai bagian khusus yang disebut bagian kredit, bagian ini bertugas untuk mengevaluasi calon pembeli yang akan melakukan pembelian secara kredit evaluasi tersebut meliputi.1. Pendapatan calon pembeli.
2. Riwayat kredit pada masa lalu (kalau ada).
3. Faktor-faktor lain untuk menentukan apakah permohonan kredit dikabulkan
atau tidak.
1. Jaminan Kredit
Adanya risiko kerugian di mana nasabah tidak sanggup lagi untuk membayar semua kewajibannya baik untuk sementara waktu atau selamanyaharus segera diantisipasi oleh dunia perbankan, kalau tidak maka sudah dapat dipastikan kredit tersebut macet alias tidak terbayar lagi. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kreditnya, dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit.Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan adanya jaminan kredit di mana nilai jaminan, biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman. Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a. Jaminan dengan barang-barang seperti:
1) Tanah 2) Bangunan 3) Kendaraan bermotor 4) Mesin-mesin/peralatan 5) Barang dagangan 6) Tanaman/kebun/sawah 7) Dan barang-barang berharga lainnya.
b. Jaminan surat berharga seperti:
1) Sertifi kat Saham 2) Sertifi kat Obligasi 3) Sertifi kat Tanah 4) Sertifi kat Deposito 5) Promes 6) Wesel 7) Dan surat berharga lainnya
c. Jaminan orang atau perusahaan. Jaminan yang diberikan oleh seorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet makaorang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung risiko.
d. Jaminan asuransi. Bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap phisik obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya.Apabila terjadi kehilangan, maka pihak asuransilah yang akan menanggungkerugian tersebut.
2. Jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
Setiap nasabah yang memperoleh fasilitas dari bank akan dikenakan kewajiban membayar kembali. Pembayaran kewajiban tersebut dilakukan setiap periode apakah harian, mingguan atau bulanan. Pembayaran ini lebih dikenal dengan nama angsuran. Dalam setiap angsuran yang dibayar oleh nasabah sudah termasuk pokok pinjaman ditambah bunga yang harus dibayar.
Jumlah angsuran yang dibayar setiap periode berbeda tergantung dari jenis pembebanan suku bunga yang dilakukan oleh bank.
Ada 3 model pembebanan suku bunga yang sering dilakukan oleh bank antara lain:
a. Floating Rate.
Perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dalam perhitungan model ini suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya. Begitu pula dengan jumlah angsuran yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan.
b. Sliding Rate. Perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalikan % fase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semakin menurun, akibatnya angsuran yang dibayar pun menurun jumlahnya.
c. Flate Rate. Perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode, sehingga jumlah angsuran setiap periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan suku bunga model ini.
3. Prosedur Pemberian Kredit
Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui tahapantahapan
penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen
yang
diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai dengan
kredit
dikucurkan. Tahapan-tahapan
dalam memberikan kredit ini kita kenal
prosedur
pemberian kredit. Tujuan
prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan
kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Dalam menentukan kelayakan
suatu kredit maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang
mendalam. Apabila
dalam penilaian mungkin ada kekurangan maka pihak bank
dapat meminta kembali ke nasabah atau bahkan langsung ditolak.
Adapun prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut:
Jeste li u financijskoj krizi, tražite novac za pokretanje vlastitog posla ili plaćanje računa?, PLAĆAJTE KASNIJE, Zajmovi sve vrste zajmova od 5,000€ do 1,000,000€ uz nisku kamatnu stopu od 2% Prijavite se sada e-poštom na: ( paylaterloan1960@aol.com )
BalasHapus